Dalam upaya mewujudkan tata kelola negara yang transparan, salah satu unsur kunci yang tak terelakkan adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka suatu negara untuk pengawasan publik, semakin bertanggung jawab pula penyelenggaraan negara tersebut. Hak setiap individu untuk mendapatkan informasi juga memiliki relevansi besar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Kehadiran Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah landasan hukum yang esensial dalam hal:
(1) memberikan hak kepada setiap individu untuk memperoleh informasi;
(2) memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk menyediakan dan merespons permintaan informasi dengan cepat, tepat waktu, dengan biaya yang wajar, dan dalam bahasa yang mudah dipahami;
(3) pembatasan informasi yang sangat ketat dan terbatas;
(4) kewajiban bagi Badan Publik untuk meningkatkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Setiap Badan Publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses terhadap Informasi Publik yang terkait dengan badan tersebut kepada masyarakat luas. Menurut Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik di BPK, dalam bagian mengenai kategori informasi, pasal 5 menyatakan bahwa Informasi publik di lingkungan BPK terdiri dari:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi yang dikecualikan.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 9, mencakup informasi yang berkaitan dengan BPK itu sendiri, informasi mengenai kegiatan dan kinerja BPK, informasi mengenai laporan keuangan, serta informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban untuk memberikan dan mengumumkan Informasi Publik ini dilakukan paling tidak setiap 6 bulan sekali. Contohnya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD; Evaluasi BPK terhadap pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik beserta laporan hasil pemeriksaannya yang telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD; Profil kelembagaan; dan ringkasan informasi tentang pencapaian kinerja BPK.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 10, adalah informasi yang, jika tidak diumumkan segera, dapat membahayakan kepentingan publik dan ketertiban umum. Kewajiban untuk menyebarkan informasi ini harus dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dimengerti.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 11, adalah Informasi Publik yang telah diakui sebagai terbuka bagi masyarakat melalui mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50. Contoh-contoh informasi ini meliputi Rencana Strategis BPK, lembar informasi mengenai Peraturan dan Keputusan BPK, serta laporan keuangan.
Sementara itu, Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian informasi harus berlandaskan pada uji konsekuensi yang hati-hati.
Uji Konsekuensi dapat dilakukan:
- Sebelum ada permintaan informasi publik.
- Saat permintaan informasi publik diajukan.
- Saat menyelesaikan sengketa informasi publik.
Dengan membuka akses terhadap Informasi Publik, Badan Publik diharapkan akan terdorong untuk bertanggung jawab dan berfokus pada pelayanan masyarakat yang terbaik. Hal ini merupakan langkah strategis dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta mempromosikan tata kelola yang baik (good governance).