Portal informasi sementara

Pelayanan dan kanal resmi tetap dapat diakses melalui tautan di halaman ini.

Lihat layanan

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Mengawal tata kelola.
Menjaga kepercayaan.

Inspektorat Kabupaten Sintang membantu Bupati dalam pengawasan urusan pemerintahan daerah serta pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

ObjektifBerbasis bukti
AkuntabelDapat dipertanggungjawabkan
KolaboratifMendorong perbaikan
Pemandangan Bukit Kelam di Kabupaten Sintang
Kabupaten SintangKalimantan Barat
Komitmen kamiPengawasan berintegritas
Akses layananTerhubung ke kanal resmi
Mandat kelembagaan merujuk pada situs Inspektorat Kabupaten Sintang

Tentang Inspektorat

Pengawasan yang hadir
untuk perbaikan.

Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Perannya bukan sekadar menemukan persoalan, tetapi ikut mendorong tata kelola yang lebih bersih, efektif, dan bertanggung jawab.

01

Pengawasan intern

Menilai kepatuhan, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

02

Penguatan integritas

Mendorong pengendalian internal, pencegahan penyimpangan, dan budaya kerja yang transparan.

03

Pembinaan & konsultansi

Mendampingi perangkat daerah dan pemerintah desa agar risiko dikelola sejak dini dan tepat.

Mandat utama

“Membantu Bupati dalam pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah serta pengawasan dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah desa.”
Baca sumber resmi

Kabar pengawasan

Kegiatan dan informasi
terverifikasi.

Berita Pemkab

Geser untuk melihat berita

Media pilihan

Mengenal Sintang,
lebih dekat.

Video profil resmi Pemerintah Kabupaten Sintang mengajak publik mengenal wilayah, masyarakat, dan potensi daerah. Konteks ini menjadi pijakan penting dalam menghadirkan pengawasan yang peka terhadap kebutuhan lokal.

TemaProfil Kabupaten Sintang
KanalPEMKAB Sintang
Tonton di YouTube

Sumber video: PEMKAB Sintang

Video profilKabupaten Sintang YouTube

Hubungi kami

Ada yang perlu
dikonsultasikan?

Silakan hubungi atau kunjungi kantor Inspektorat Kabupaten Sintang pada jam kerja. Untuk pengaduan, gunakan kanal SP4N–LAPOR! agar laporan tercatat dan dapat ditelusuri.

Buat laporan resmi