Inspektorat Kabupaten Sintang
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi
Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan urusan pemerintahan kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa;
1
Perencanaan program pengawasan
2
Perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan
3
Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan
4
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya