Salam sejahtera bagi kita semua,
Selamat datang di Website Resmi Inspektorat Kabupaten Sintang.
Website merupakan salah satu sarana/media yang memudahkan dalam pencarian dan penyampaian informasi serta interaksi. Dalam kegiatan pemerintahan, website dapat mempermudah dalam penyampaian visi, misi, tujuan, sasaran dan program serta kegiatan. Bagi masyarakat, website dapat digunakan sebagai sarana /media pengawasan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Kabupaten /Kota adalah Aparat pengawasan Intern Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Walikota. Berdasarkan pasal 1 ayat (4) Anggaran Dasar Asosiasi Auditor Internal Pemerintah Indonesia (AAIPI) bawa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jendral Departemen, Inspektorat /unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inpektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat. Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah serta pengawasan dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah desa.
Terima Kasih
Dra. Ardatin
Inspektur Kabupaten Sintang