Lewati ke konten utama
Pelayanan Publik

Optimalisasi Pemanfaatan SP4N-LAPOR! untuk Pelayanan Publik

Pelayanan PublikAdmin Inspektorat
Optimalisasi Pemanfaatan SP4N-LAPOR! untuk Pelayanan Publik

Optimalisasi SP4N-LAPOR!

Inspektur Kabupaten Sintang, Dra. Ardatin menghadiri sekaligus menjadi Narasumber pada Podcast dengan tema “Optimalisasi Pemanfaatan Aplikasi SP4N-LAPOR! untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Sintang”.

Tentang SP4N-LAPOR!

SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional — Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah platform pengaduan daring yang dikelola oleh pemerintah untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait pelayanan publik.

Manfaat Digitalisasi Pengaduan

  1. Transparansi — masyarakat dapat memantau status pengaduan secara real-time
  2. Akuntabilitas — setiap pengaduan tercatat dan dapat dilacak
  3. Efisiensi — proses penanganan pengaduan menjadi lebih cepat
  4. Aksesibilitas — masyarakat dapat mengadu dari mana saja melalui smartphone

Pencapaian Kabupaten Sintang

Kabupaten Sintang telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemanfaatan SP4N-LAPOR! dengan tingkat penyelesaian pengaduan yang terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Melalui SP4N-LAPOR!, kami berharap masyarakat Kabupaten Sintang semakin aktif menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait pelayanan publik demi perbaikan yang berkelanjutan,” ujar Inspektur.

Bagikan Berita