
Sinergi Percepatan Reformasi Pelayanan Publik Terpadu
Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang menghadiri rapat koordinasi teknis persiapan Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sintang bersama perangkat daerah penyelenggara layanan perizinan dan non-perizinan serta instansi vertikal terkait.
Kehadiran Mal Pelayanan Publik merupakan salah satu tonggak utama pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Sintang untuk menghadirkan layanan satu pintu yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan bebas dari pungutan liar.
Fokus Pengawalan APIP pada Penyelenggaraan MPP
Dalam tahapan persiapan operasional MPP, Inspektorat menekankan pentingnya pemenuhan standar integritas layanan publik:
- Kejelasan Standar Pelayanan (SP) dan SOP — setiap gerai wajib mencantumkan persyaratan, alur prosedur, jangka waktu penyelesaian, dan kepastian biaya/tarif secara terbuka.
- Pencegahan Pungutan Liar dan Gratifikasi — penguatan budaya pelayanan bersih melalui pakta integritas petugas gerai dan pengawasan melekat.
- Integrasi Kanal Pengaduan Masyarakat — penyediaan akses pengaduan terhubung ke SP4N-LAPOR! dan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai instrumen evaluasi mutu layanan secara berkelanjutan.
Melalui pengawalan sejak tahap pra-operasional, penyelenggaraan MPP Kabupaten Sintang diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus memperkuat iklim investasi daerah yang sehat dan akuntabel.


