Pelayanan PublikAdmin Inspektorat

Soft Launching Mall Pelayanan Publik
Inspektorat Kabupaten Sintang turut hadir dalam kegiatan persiapan Soft Launching Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sintang yang bertujuan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih terintegrasi, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Apa itu Mall Pelayanan Publik?
Mall Pelayanan Publik (MPP) adalah tempat berlangsungnya penyelenggaraan pelayanan publik dari berbagai instansi pemerintah dan swasta dalam satu gedung. Konsep ini memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan tanpa harus berpindah-pindah lokasi.
Layanan yang Tersedia di MPP
- Kependudukan — KTP, KK, Akta Kelahiran
- Perizinan — SIUP, TDP, IMB
- Perpajakan — PBB, Pajak Daerah
- Ketenagakerjaan — AK-1, Kartu Kuning
- BPJS — Pendaftaran, perubahan data
- Perbankan — Pembukaan rekening, pembayaran
Peran Inspektorat
Inspektorat berperan dalam:
- Memastikan kualitas pelayanan sesuai standar
- Mengawasi penerapan SOP pelayanan
- Menangani pengaduan terkait pelayanan di MPP
- Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja pelayanan
MPP diharapkan menjadi solusi pelayanan satu pintu yang memudahkan masyarakat dan meningkatkan kepuasan publik terhadap layanan pemerintah.
Berita Terkait

Pelayanan Publik
Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas DPMPTSP: Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Pelayanan Publik
Optimalisasi Pemanfaatan SP4N-LAPOR! untuk Pelayanan Publik

Pelayanan Publik