Lewati ke konten utama
Korespondensi Resmi & Pelayanan Tatap Muka

Hubungi Kami

Kami siap melayani permohonan konsultasi tata kelola perangkat daerah dan pemerintah desa, layanan informasi publik PPID, serta konfirmasi layanan administrasi pengawasan secara transparan dan bebas biaya (Rp0).

Informasi Kantor dan Formulir Penyusun Korespondensi Resmi

Kantor Resmi APIP

Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang

Pemerintah Kabupaten Sintang • Inspektorat Tipe A

  • Alamat Kantor

    Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat 78611

    Buka Petunjuk Arah di Google Maps
  • Surat Elektronik Resmi

    inspektorat@sintang.go.id

    Korespondensi kedinasan, permohonan PPID, & konsultasi

  • Jam Pelayanan Tatap Muka

    • Senin – Kamis: 07.30 – 16.00 WIB
    • Jumat: 07.30 – 16.30 WIB
    • Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup

Ingin Melaporkan Dugaan Korupsi / Pungli secara Rahasia?

Gunakan saluran khusus Whistleblowing System (WBS) yang ditangani langsung oleh Irban Wilayah V atau portal nasional SP4N-LAPOR! untuk perlindungan kerahasiaan identitas pelapor.

Buka Kanal Pengaduan & WBS
Penyusun Pesan Resmi Terformat

Formulir Permohonan Konsultasi & Informasi

Isi rincian keperluan Anda di bawah ini. Sistem akan menyusun format surat elektronik resmi ke inspektorat@sintang.go.id melalui aplikasi email perangkat Anda atau menyalin format pesan siap kirim — tanpa menyimpan data pribadi Anda di peladen web.

Panduan Cepat Pengguna Layanan

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Jawaban ringkas atas pertanyaan seputar layanan bebas temuan, konsultasi desa, perlindungan pelapor WBS, pelaporan gratifikasi, dan keterbukaan informasi publik.

Apakah layanan konsultasi, pengaduan, dan pengurusan Surat Bebas Temuan dipungut biaya?
Tidak. Berdasarkan Maklumat Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang, seluruh jenis pelayanan pengaduan masyarakat, konsultasi pembinaan OPD/Desa, permohonan informasi publik PPID, maupun penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan adalah 100% Gratis (Rp0). Apabila menemukan oknum yang meminta imbalan, segera laporkan melalui kanal WBS.
Apa saja berkas persyaratan pengajuan Surat Keterangan Bebas Temuan bagi ASN?
Pemohon melampirkan: (1) Surat pengantar permohonan resmi dari Kepala Perangkat Daerah asal; (2) Fotokopi SK Pangkat dan/atau SK Jabatan terakhir beserta identitas NIP; serta (3) Bukti pelunasan/penyelesaian kewajiban Tindak Lanjut atau TPTGR apabila sebelumnya pernah tercatat memiliki rekomendasi pemeriksaan. Estimasi waktu penyelesaian adalah 1–3 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Bagaimana prosedur Pemerintah Desa mengajukan asistensi Siskeudes atau pengelolaan aset desa?
Pemerintah Desa (melalui Kepala Desa atau terkoordinasi bersama Camat setempat) dapat menyampaikan surat permohonan fasilitasi konsultasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Sintang u.p. Inspektur Pembantu Wilayah pembina, atau menggunakan formulir penjadwalan pada halaman ini dengan membawa dokumen APBDes/penatausahaan yang hendak dikonsultasikan.
Apakah identitas saya dijamin rahasia apabila melaporkan dugaan korupsi di Pemkab Sintang?
Ya, dijamin sepenuhnya oleh hukum. Laporan dugaan tindak pidana korupsi, pungutan liar, atau penyalahgunaan anggaran ditangani secara khusus oleh Inspektur Pembantu Wilayah V (Pencegahan Korupsi & Investigasi) dengan pemisahan identitas pelapor mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 2018 dan Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008.
Berapa batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi bagi Pejabat / ASN?
Sesuai Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterima, baik secara daring melalui aplikasi GOL KPK RI (gol.kpk.go.id) maupun melalui Sekretariat UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang.
Berapa lama waktu tanggapan atas permohonan Informasi Publik pada PPID Pelaksana?
Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021, PPID Pelaksana Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan teregistrasi lengkap (identitas KTP/Akta Badan Hukum dan tujuan penggunaan informasi), serta dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan alasan tertulis.