Kedudukan Kelembagaan
Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur.
- Garis Tanggung JawabDalam melaksanakan tugasnya, Inspektur bertanggung jawab langsung kepada Bupati Sintang melalui Sekretaris Daerah.
- Klasifikasi TipologiDitetapkan sebagai Inspektorat Tipe A dengan dukungan 1 Sekretariat dan 5 Inspektur Pembantu (Irban) serta Kelompok Jabatan Fungsional.
- Penguatan Independensi APIPSesuai amanat PP No. 72 Tahun 2019, pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Inspektur dilakukan melalui konsultasi tertulis kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.