Lewati ke konten utama

Tugas & Fungsi

Landasan Kelembagaan

Kedudukan dan Tugas Pokok

Ketetapan kedudukan hukum dan mandat pengawasan intern dalam arsitektur tata kelola Pemerintah Kabupaten Sintang.

Unsur Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Kedudukan Kelembagaan

Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur.

  • Garis Tanggung JawabDalam melaksanakan tugasnya, Inspektur bertanggung jawab langsung kepada Bupati Sintang melalui Sekretaris Daerah.
  • Klasifikasi TipologiDitetapkan sebagai Inspektorat Tipe A dengan dukungan 1 Sekretariat dan 5 Inspektur Pembantu (Irban) serta Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Penguatan Independensi APIPSesuai amanat PP No. 72 Tahun 2019, pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Inspektur dilakukan melalui konsultasi tertulis kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dasar Hukum: PP No. 72 Tahun 2019 & Perbup Sintang No. 123 Tahun 2021
Mandat Utama Pengawasan Intern Daerah

Tugas Pokok

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

  • Pembinaan Tata KelolaMelakukan pembinaan preventif terhadap sistem pengendalian intern dan manajemen risiko di seluruh satuan kerja perangkat daerah.
  • Pengawasan Kinerja & KeuanganMelaksanakan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan program pembangunan, efisiensi anggaran, dan ketaatan regulasi.
  • Pengawasan Penugasan TertentuMelaksanakan penugasan khusus atau investigasi atas dugaan penyimpangan sesuai mandat dan arahan resmi Kepala Daerah.
Pelaksanaan tugas berpedoman pada standar audit kinerja dan kode etik APIP nasional.
Fungsi Pengawasan APIP

Fungsi Utama Inspektorat Daerah

Pelaksanaan fungsi resmi pengawasan intern daerah sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Sintang Nomor 123 Tahun 2021.

FUNGSI #01

Perumusan Kebijakan Teknis Pengawasan

Menyusun dan merumuskan kebijakan teknis, standar operasional, serta Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Ruang Aktivitas Utama:
  • Penyusunan PKPT Berbasis Risiko (PKPT-BR)
  • Penetapan pedoman dan instrumen kendali mutu pengawasan
  • Penyelarasan kebijakan pengawasan dengan arah pembangunan daerah
FUNGSI #02

Pelaksanaan Pengawasan Intern

Melaksanakan pengawasan fungsional terhadap kinerja, kepatuhan, dan akuntabilitas keuangan pada seluruh perangkat daerah, unit kerja teknis, dan kecamatan.

Ruang Aktivitas Utama:
  • Audit kepatuhan dan audit kinerja program perangkat daerah
  • Reviu dokumen perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah
  • Evaluasi keandalan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP)
FUNGSI #03

Pengawasan untuk Tujuan Tertentu

Melaksanakan penugasan pengawasan khusus, audit investigatif atas dugaan penyimpangan yang berindikasi kerugian daerah, serta klarifikasi pengaduan masyarakat.

Ruang Aktivitas Utama:
  • Audit investigatif dugaan penyimpangan dan fraud
  • Pemeriksaan serah terima jabatan dan akhir masa jabatan kepala daerah/desa
  • Pengelolaan saluran pengaduan dan penanganan pengaduan whistleblowing
FUNGSI #04

Pelaporan Hasil Pengawasan

Menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) secara komprehensif, independen, dan objektif untuk disampaikan kepada Bupati dan instansi berwenang sesuai regulasi.

Ruang Aktivitas Utama:
  • Penerbitan LHP berkala dan LHP penugasan khusus
  • Penyampaian ikhtisar hasil pengawasan eksekutif kepada Bupati Sintang
  • Penyampaian temuan berindikasi pelanggaran sesuai mekanisme peraturan
FUNGSI #05

Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Melakukan pemantauan dan pemutakhiran penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ruang Aktivitas Utama:
  • Pemantauan status penyelesaian tindak lanjut LHP BPK-RI per semester
  • Penyelenggaraan Gelar Pengawasan Daerah dan pemutakhiran data temuan
  • Asistensi percepatan penyelesaian rekomendasi kerugian daerah (TP-TGR)
FUNGSI #06

Pembinaan & Pengawasan Pemerintahan Desa

Melaksanakan fungsi pembinaan, pendampingan tata kelola, dan pengawasan terfokus terhadap pengelolaan keuangan dan aset desa di wilayah Kabupaten Sintang.

Ruang Aktivitas Utama:
  • Asistensi pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi Siskeudes
  • Audit kepatuhan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (ADD)
  • Koordinasi penanganan permasalahan tata kelola pemerintahan desa
FUNGSI #07

Dukungan Administrasi & Tata Kelola Kelembagaan

Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian fungsional, keuangan internal, penyusunan rencana kerja kelembagaan, dan evaluasi kinerja organisasi Inspektorat.

Ruang Aktivitas Utama:
  • Pengelolaan kompetensi dan formasi Jabatan Fungsional Auditor & P2UPD
  • Penyusunan dokumen perencanaan dan akuntabilitas kinerja internal (Renstra/LAKIP)
  • Pengelolaan sarana prasarana dan sistem informasi pengawasan digital
Cakupan & Batas Mandat

Ruang Lingkup Pengawasan Intern

Batasan kewenangan dan area penugasan pengawasan intern yang dilaksanakan secara terarah, berkeadilan, dan proporsional.

Perangkat Daerah & Kecamatan

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Pengawasan terhadap ketaatan pelaksanaan urusan wajib dan pilihan yang didelegasikan kepada Dinas, Badan, Sekretariat, dan Kecamatan se-Kabupaten Sintang.

Fokus Penugasan:
  • Kesesuaian pelaksanaan tugas fungsi OPD dengan regulasi
  • Standar pelayanan publik pada unit kerja perangkat daerah
  • Kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)

Batas Kewenangan: Mandat pengawasan fungsional intern Pemkab Sintang; tidak mencakup instansi vertikal/kementerian di luar mandat pemda.

Akuntabilitas Fiskal & Aset

Pengelolaan Keuangan & Barang Milik Daerah

Pengawasan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta inventarisasi barang milik daerah (BMD).

Fokus Penugasan:
  • Reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD)
  • Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
  • Pengawasan penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan aset daerah

Batas Kewenangan: Pengawasan intern pemda sebelum audit eksternal BPK-RI; tidak menggantikan fungsi pemeriksaan eksternal independen.

Efektivitas & Capaian Output/Outcome

Kinerja Program & Akuntabilitas (SAKIP)

Evaluasi atas efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan realisasi program strategis pembangunan daerah serta keselarasan target kinerja organisasi.

Fokus Penugasan:
  • Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
  • Penilaian keselarasan cascading indikator kinerja utama (IKU)
  • Monitoring realisasi capaian fisik dan keuangan kegiatan pembangunan

Batas Kewenangan: Evaluasi fungsional intern OPD; kewenangan penetapan capaian akhir berada pada forum evaluasi kinerja pimpinan daerah.

Dana Desa & Administrasi APBDes

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Pengawasan proporsional dan pembinaan atas kepatuhan tata kelola anggaran dan akuntabilitas pelaksanaan APBDes oleh pemerintah desa.

Fokus Penugasan:
  • Pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
  • Asistensi administrasi pelaporan pertanggungjawaban APBDes
  • Pemeriksaan kepatuhan atas laporan pengaduan masyarakat di tingkat desa

Batas Kewenangan: Melaksanakan pengawasan atas penugasan dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Camat.

Fraud Prevention & Penanganan Pengaduan

Pengawasan Khusus & Integritas

Pelaksanaan audit investigatif atas indikasi kerugian daerah, penanganan tindak lanjut aduan saluran SP4N-LAPOR!, dan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

Fokus Penugasan:
  • Audit investigatif atas penugasan khusus Bupati Sintang
  • Pemeriksaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN)
  • Fasilitasi penanganan gratifikasi dan benturan kepentingan di lingkungan Pemda

Batas Kewenangan: Kewenangan ranah administratif-kepegawaian dan TGR; indikasi tindak pidana dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai MoU.

Reformasi Birokrasi & Pengendalian Intern

SPIP Terintegrasi & Zona Integritas

Penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi serta asistensi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Fokus Penugasan:
  • Penilaian mandiri maturitas SPIP dan manajemen risiko perangkat daerah
  • Evaluasi implementasi Reformasi Birokrasi internal OPD
  • Pendampingan unit kerja percontohan pembangunan Zona Integritas (ZI)

Batas Kewenangan: Peran fasilitasi dan penjaminan kualitas (quality assurance); implementasi pengendalian melekat pada pimpinan masing-masing OPD.

Instrumen Teknis Pengawasan

Ragam Metode Pengawasan Intern

Setiap metode pengawasan memiliki tujuan, kedalaman pengujian bukti, dan tingkat penjaminan yang berbeda sesuai standar audit APIP.

Metode APIP

Audit

Pemeriksaan Sistematis & Independen

Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan kepatuhan.

Fokus Utama:Menilai kepatuhan regulasi, efisiensi operasional, dan keandalan data.
Contoh Penugasan di Lapangan:
  • Audit Kinerja Program Perangkat Daerah
  • Audit Kepatuhan Pengelolaan Keuangan & Barang Milik Daerah
  • Audit Investigatif Dugaan Penyimpangan atas Penugasan Khusus
Metode APIP

Reviu

Penelaahan Bukti Tanpa Opini Mutlak

Penelaahan ulang terhadap penyelenggaraan kegiatan atau dokumen keuangan oleh APIP untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa informasi telah disusun sesuai standar yang ditetapkan, tanpa pengujian bukti mendalam layaknya audit.

Fokus Utama:Memberikan penjaminan kualitas dini sebelum dokumen resmi disahkan.
Contoh Penugasan di Lapangan:
  • Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
  • Reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD)
  • Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
Metode APIP

Evaluasi

Penilaian Pencapaian terhadap Standar

Rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, serta menganalisis faktor penyebab deviasi untuk rekomendasi perbaikan.

Fokus Utama:Menilai capaian hasil (outcome) dan efektivitas pengendalian.
Contoh Penugasan di Lapangan:
  • Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
  • Evaluasi Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
  • Evaluasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Metode APIP

Pemantauan

Pengamatan Perkembangan & Kepatuhan

Proses pengamatan, penelusuran, dan pengawalan secara berkala terhadap perkembangan pelaksanaan program pembangunan, kepatuhan prosedur, atau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan.

Fokus Utama:Memastikan rekomendasi perbaikan diselesaikan secara tuntas.
Contoh Penugasan di Lapangan:
  • Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK-RI
  • Pemantauan Tindak Lanjut Temuan LHP Inspektorat Daerah
  • Pemantauan Penyerapan Anggaran & Pengadaan Barang/Jasa
Metode APIP

Asistensi & Konsultansi

Pendampingan & Penguatan Tata Kelola

Layanan pendampingan profesional dan bimbingan teknis yang diberikan APIP kepada perangkat daerah dan pemerintahan desa guna membantu perbaikan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern secara preventif.

Fokus Utama:Mencegah terjadinya kesalahan tata kelola dan pelanggaran regulasi.
Contoh Penugasan di Lapangan:
  • Klinik Konsultasi Tata Kelola Pengadaan dan Pengendalian Risiko
  • Asistensi Penyusunan Manajemen Risiko OPD
  • Pendampingan Administrasi Keuangan Desa (Siskeudes)
Orientasi Manfaat Publik

Tujuan Pengawasan Intern

Setiap penugasan pengawasan diarahkan sebagai kontribusi nyata untuk mendorong kualitas layanan publik dan keandalan tata kelola daerah.

01

Mendukung Tata Kelola yang Tertib & Akuntabel

Mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berpegang teguh pada prinsip tata kelola yang baik (good governance), tertib administrasi, dan berorientasi pada akuntabilitas publik.

02

Mendorong Ketaatan Pengelolaan Keuangan & Aset

Memberikan keyakinan memadai bahwa anggaran pendapatan, belanja daerah, dan barang milik daerah dikelola secara hemat, efisien, efektif, dan patuh terhadap regulasi perundang-undangan.

03

Deteksi Dini Kelemahan Pengendalian & Risiko

Berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk mengidentifikasi potensi kelemahan pengendalian intern dan memitigasi risiko kegagalan program kerja perangkat daerah.

04

Mendorong Perbaikan Tata Kelola Berkelanjutan

Menyediakan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif guna mendorong percepatan perbaikan sistem manajemen pemerintahan serta penuntasan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

05

Mendukung Pencapaian Sasaran Pembangunan Daerah

Mengawal keselarasan dan ketercapaian target program strategis perangkat daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang.

06

Mendorong Pencegahan Penyimpangan & Fraud

Memperkuat budaya integritas aparatur, pencegahan tindak pidana korupsi, serta meminimalkan potensi terjadinya kecurangan dalam pengelolaan sumber daya publik.

Catatan Akuntabilitas: Seluruh tujuan pengawasan diposisikan sebagai target pembinaan dan penjaminan kualitas terukur, berpedoman pada standar audit kinerja dan kepatuhan yang berlaku di Indonesia.
Integritas Kelembagaan

Komitmen Pengawasan & Nilai Dasar APIP

"Pengawasan intern merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan akuntabilitas, dan mendorong perbaikan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang."

Integritas

Menjunjung kejujuran, ketulusan moral, dan ketegasan prinsip dalam setiap proses pengawasan.

Profesionalisme

Bekerja dengan kompetensi tinggi, kecermatan profesional (due professional care), dan standar baku APIP.

Objektivitas

Menilai fakta pengawasan secara netral, bebas dari benturan kepentingan, dan berdasar bukti yang sahih.

Akuntabilitas

Setiap rekomendasi dan simpulan pengawasan dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan transparan.

Perbaikan Berkelanjutan

Berorientasi pada nilai tambah dan solusi perbaikan mutu tata kelola pemerintahan yang konsisten.

Partisipasi & Pengawasan Publik

Saluran Pengaduan Resmi (SP4N-LAPOR!)

Layanan aspirasi dan pengaduan daring rakyat untuk pengawasan pelayanan publik.

Kunjungi SP4N-LAPOR!
Legalitas & Landasan Yuridis

Dasar Hukum Pengawasan

Kompilasi peraturan perundang-undangan resmi yang menjadi landasan wewenang, tata kelola, dan pelaksanaan tugas fungsi pengawasan intern di Kabupaten Sintang.

Undang-UndangTingkat PusatStatus: Berlaku

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya)

Substansi Pengawasan: Mengatur pembinaan dan pengawasan umum serta teknis atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan PemerintahTingkat PusatStatus: Berlaku

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008

Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Substansi Pengawasan: Landasan mandat pembinaan dan penyelenggaraan pengawasan intern oleh APIP di seluruh instansi pemerintah.

Peraturan PemerintahTingkat PusatStatus: Berlaku

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017

Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Substansi Pengawasan: Mengatur tata cara, ruang lingkup, dan mekanisme pengawasan intern oleh Inspektorat Daerah.

Peraturan PemerintahTingkat PusatStatus: Berlaku

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019

Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Substansi Pengawasan: Penguatan independensi peran Inspektorat Daerah dan tata cara pengangkatan/pemberhentian Inspektur.

Peraturan MenteriTingkat PusatStatus: Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023

Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 / Pedoman Pengawasan

Substansi Pengawasan: Pedoman penyusunan program kerja pengawasan tahunan berbasis fokus strategis nasional dan daerah.

Peraturan DaerahTingkat DaerahStatus: Berlaku

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016

Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang (sebagaimana telah diubah)

Substansi Pengawasan: Menetapkan Inspektorat Daerah sebagai unsur pengawas urusan pemerintahan daerah Kabupaten Sintang.

Peraturan BupatiTingkat DaerahStatus: Berlaku

Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2021

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang

Substansi Pengawasan: Regulasi operasional teknis penetapan struktur 5 Irban, uraian tugas, fungsi, dan tata hubungan kerja kelembagaan.

Referensi peraturan dihimpun berdasarkan dokumen hukum resmi yang dipublikasikan melalui JDIH Pemerintah Kabupaten Sintang dan JDIHN Nasional.