Lewati ke konten utama
PPID Pelaksana • UU No. 14 Tahun 2008

Keterbukaan Informasi Publik

Komitmen Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang dalam mewujudkan pelayanan informasi pengawasan yang transparan, akuntabel, cepat, dan bebas biaya dengan tetap menjunjung perlindungan kerahasiaan hukum.

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Transparansi Tata Kelola Pengawasan yang Bertanggung Jawab

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), Sekretariat Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang bertindak sebagai PPID Pelaksana yang melayani akses informasi publik bagi masyarakat maupun badan hukum secara objektif, tepat waktu, dan terukur.

Standar Waktu Tanggapan

Maksimal 10 (sepuluh) Hari Kerja

Maksimal 7 (tujuh) Hari Kerja tambahan dengan pemberitahuan tertulis

Tarif / Biaya Pelayanan

Gratis / Tidak Dipungut Biaya (Rp0)

Salinan dokumen digital PDF dikirimkan tanpa pungutan biaya

Meja Layanan PPID Pelaksana

Jalan Diponegoro Nomor 1, Sintang, Kalimantan Barat 78611

Senin – Jumat, 07.30 – 16.00 WIB • inspektorat@sintang.go.id

Klasifikasi Daftar Informasi Publik

Empat Kategori Informasi di Lingkungan Inspektorat

Setiap dokumen dan arsip di Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang diklasifikasikan secara ketat mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik guna menjamin hak masyarakat sekaligus melindungi kerahasiaan pemeriksaan dan pelapor.

Pasal 9 UU No. 14/2008Terbuka & Dipublikasikan

Informasi yang Wajib Disediakan & Diumumkan Secara Berkala

Diperbarui secara rutin tanpa perlu didahului permohonan masyarakat

Meliputi informasi kelembagaan, kinerja pengawasan makro, perencanaan strategis, serta laporan akuntabilitas tahunan Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang.

Cakupan Dokumen & Informasi:

  • Profil kedudukan, struktur organisasi Tipe A, profil pimpinan, dan statistik SDM pengawasan
  • Ringkasan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), IKU, Perjanjian Kinerja, dan Pohon Kinerja (Cascading)
  • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan ikhtisar capaian kinerja pengawasan tahunan
  • Ringkasan Laporan Keuangan perangkat daerah (DPA, Realisasi Anggaran, dan Neraca)
  • Laporan Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM 83,41 — Mutu B)
Pasal 10 UU No. 14/2008Pengumuman Mendesak

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta

Disampaikan segera karena menyangkut ketertiban layanan publik mendesak

Informasi yang apabila ditunda penyampaiannya dapat mengganggu kelancaran pelayanan publik, ketertiban tata kelola, atau menimbulkan kerugian masyarakat.

Cakupan Dokumen & Informasi:

  • Peringatan resmi kewaspadaan terhadap penipuan atau pungutan liar yang mengatasnamakan auditor/pejabat Inspektorat
  • Pengumuman perubahan mendadak jam operasional, relokasi sementara, atau gangguan kanal pelaporan resmi
  • Siaran pers dan klarifikasi resmi pimpinan atas isu pengawasan daerah yang berdampak luas bagi masyarakat
Pasal 11 UU No. 14/2008Tersedia Atas Permintaan / Katalog

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Siap diberikan kepada pemohon informasi publik sesuai prosedur SLIP

Dokumen regulasi teknis, standar operasional pelayanan, pedoman pembinaan, serta arsip administratif non-rahasia yang dikelola Sekretariat Inspektorat.

Cakupan Dokumen & Informasi:

  • Daftar produk hukum daerah bidang pengawasan (Perda No. 7 Tahun 2016, Perbup No. 123 Tahun 2021)
  • Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan konsultasi, pengaduan, dan Surat Keterangan Bebas Temuan
  • Pedoman teknis penerapan SPIP Terintegrasi, Manajemen Risiko (SIMAS EKO), dan Pengendalian Gratifikasi (UPG)
  • Daftar Informasi Publik (DIP), maklumat pelayanan, serta agenda pembinaan non-rahasia
Pasal 17 UU No. 14/2008Dikecualikan Mutlak (Rahasia)

Informasi yang Dikecualikan (Bersifat Rahasia)

Ditutup berdasarkan Undang-Undang dan Uji Konsekuensi demi kepastian hukum

Informasi pengawasan intern yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum/audit, membahayakan keselamatan pelapor, atau melanggar rahasia jabatan.

Cakupan Dokumen yang Dikecualikan:

  • Identitas pelapor (whistleblower), saksi, serta berkas pengaduan pada Whistleblowing System (WBS) dan UPG
  • Kertas Kerja Pengawasan (KKP), program kerja audit rinci, dan jadwal inspeksi mendadak / pemeriksaan khusus
  • Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) individual atau audit investigatif yang masih dalam proses tindak lanjut/penegakan hukum
  • Data pribadi aparatur (rekening, rincian aset non-publik, dan rekam medis/disiplin tertutup) sesuai UU Pelindungan Data Pribadi

Pengecualian ini bersifat mengikat demi melindungi objektivitas pemeriksaan APIP dan keselamatan hukum pelapor sesuai Pasal 17 huruf a, g, dan h UU No. 14 Tahun 2008.

Mekanisme Pelayanan SLIP

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Apabila dokumen yang Anda butuhkan belum tersedia langsung pada katalog unduhan halaman Pusat Dokumen, silakan ajukan permohonan resmi melalui tahapan berikut.

  1. 01
    Hari ke-1

    Pengajuan Permohonan Resmi

    Pemohon menyampaikan permohonan secara tertulis di Meja Layanan PPID Pelaksana (Jl. Diponegoro No. 1 Sintang) atau melalui surat elektronik resmi dengan melampirkan salinan identitas sah (KTP bagi perorangan / Akta Pendirian bagi badan hukum) serta rincian informasi dan tujuan penggunaannya.

  2. 02
    1 – 2 Hari Kerja

    Registrasi & Verifikasi Berkas

    Petugas PPID Pelaksana memeriksa kelengkapan syarat administrasi permohonan, mencatatnya ke dalam buku register pelayanan informasi publik, dan memberikan nomor tanda bukti penerimaan permohonan.

  3. 03
    Maks. 10 Hari Kerja

    Penelusuran Data & Pemberitahuan Tertulis

    PPID Pelaksana berkoordinasi dengan bidang/Irban penguasa data dan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai status informasi (dikuasai/tidak dikuasai, terbuka/dikecualikan, serta format penyampaian). Jangka waktu dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan alasan tertulis.

  4. 04
    Bebas Biaya (Rp0)

    Penyerahan Salinan Informasi

    Informasi publik yang berstatus terbuka diserahkan dalam bentuk salinan dokumen elektronik (PDF/berkas digital) atau salinan cetak sesuai permintaan tanpa dipungut biaya pelayanan (Rp0).

Catatan Biaya: Pelayanan akses dan pengiriman salinan dokumen elektronik tidak dikenakan biaya (Rp0). Apabila pemohon memerlukan penggandaan/fotokopi fisik dalam jumlah besar, penggandaan dilakukan secara mandiri oleh pemohon sesuai ketentuan SLIP.

Hak Pemohon & Mekanisme Keberatan Informasi

Jaminan kepastian layanan dan saluran keberatan resmi sesuai Pasal 35 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Hak Memperoleh Informasi & Pelayanan Setara

Setiap warga negara dan badan hukum Indonesia berhak melihat, mengetahui, serta memperoleh salinan informasi publik yang berstatus terbuka secara nondiskriminatif sesuai amanat Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun 2008.

Hak Mengajukan Keberatan Administratif (Pasal 35 UU KIP)

Pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID Pelaksana (Inspektur Daerah Kabupaten Sintang) paling lambat 30 hari kerja apabila permohonan ditolak, tidak ditanggapi melewati batas waktu SLA, atau tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.

Kewajiban Penggunaan Informasi Secara Bertanggung Jawab

Pemohon informasi publik wajib mencantumkan sumber resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang saat mengutip data, serta tidak menyalahgunakan dokumen untuk tujuan yang melanggar hukum atau merugikan kepentingan publik.

Siap Mengajukan Permohonan Informasi Publik?

Gunakan formulir penyusun pesan resmi pada halaman Hubungi Kami dengan memilih keperluan "Permohonan Informasi Publik (PPID)" atau kunjungi langsung Sekretariat Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang.