Lewati ke konten utama
Akuntabilitas Mutu Pelayanan • Permenpan RB No. 14/2017

Laporan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Publikasi lengkap hasil pengukuran persepsi pengguna layanan terhadap 9 unsur pelayanan pembinaan, konsultasi, dan pengawasan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang (n = 65 responden).

Ringkasan Capaian IKM & Profil Demografi Responden

Pengukuran dilakukan secara objektif terhadap masyarakat, ASN perangkat daerah, serta aparatur pemerintah desa yang menerima layanan langsung di Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang.

Nilai IKM

Kinerja Pelayanan Utama

0,00dari 100
B

Mutu

Pelayanan

Kategori

BAIK

Skala Mutu Pelayanan25 – 100
DTidak Baik
CKurang Baik
BBaik
ASangat Baik

0

Total Responden

Berdasarkan Jenis Kelamin

Perempuan
36orang
55,4%
Laki-laki
29orang
44,6%

Berdasarkan Pendidikan

  • SD
    1 orang · 1,5%
  • SMP
    1 orang · 1,5%
  • SMA
    16 orang · 24,6%
  • D1/D2/D3
    4 orang · 6,2%
  • S1/D-IV
    34 orang · 52,3%
  • S2 ke atas
    9 orang · 13,8%

Memenuhi Standar

Mutu B

Nilai 83,41 berada pada rentang 76,61 – 88,30. Persepsi pengguna layanan terhadap kinerja Inspektorat tergolong Baik.

Sarjana ke Atas

66,2%

Didominasi S1/D-IV (52,3%), diikuti SMA (24,6%) dan S2 ke atas (13,8%).

Pengguna Profesional

Terdidik

Mayoritas pengguna layanan merupakan ASN perangkat daerah, aparatur desa, serta masyarakat mitra pengawasan dan konsultasi.

Evaluasi Per Unsur Layanan

Rincian Capaian 9 Unsur Pelayanan Publik

Mengacu pada Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, berikut adalah Nilai Rata-Rata Tertimbang (NRR) skala 1–4 beserta Nilai Konversi skala 25–100 pada masing-masing unsur pelayanan.

Apresiasi Tertinggi (U4)Sangat Baik

88,46

Biaya / Tarif Pelayanan

Konsistensi penerapan Maklumat Pelayanan 100% Gratis (Rp0) tanpa pungutan.

Integritas & Kompetensi SDMU6 & U7

85,00 & 84,23

Perilaku & Kompetensi Pelaksana

Sikap profesional, objektif, dan kecakapan teknis JFA, PPUPD, serta staf layanan.

Indeks Komposit UnitMutu B

83,41

Kategori Kinerja: BAIK

Rata-rata NRR 3,34 dari 65 responden terverifikasi.

Tabel Rincian Nilai 9 Unsur Pelayanan Indeks Kepuasan Masyarakat Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang
KodeUnsur PelayananNRR (1–4)Nilai Konversi (25–100)Mutu UnsurAspek yang Dinilai
U1Persyaratan Pelayanan3,35
83,85
BaikKejelasan dan kemudahan pemenuhan berkas persyaratan layanan konsultasi, pengaduan, maupun bebas temuan.
U2Sistem, Mekanisme, dan Prosedur3,32
83,08
BaikKesederhanaan dan keteraturan tahapan alur pelayanan dari penerimaan hingga penyelesaian.
U3Waktu Penyelesaian3,28
81,92
BaikKetepatan pelaksanaan layanan sesuai standar waktu pelayanan yang telah ditetapkan.
U4Biaya / Tarif Pelayanan3,54
88,46
Sangat BaikKepastian seluruh layanan di Inspektorat Kabupaten Sintang gratis / tidak dipungut biaya (Rp0).
U5Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan3,34
83,46
BaikKesesuaian hasil layanan (rekomendasi, asistensi, surat keterangan) dengan ketentuan yang tercantum.
U6Kompetensi Pelaksana3,37
84,23
BaikKemampuan pengetahuan teknis, keahlian audit/pembinaan, dan kecakapan JFA, PPUPD, serta staf pelaksana.
U7Perilaku Pelaksana3,40
85,00
BaikSikap sopan, ramah, objektif, dan berintegritas petugas dalam melayani masyarakat maupun perangkat daerah.
U8Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan3,25
81,15
BaikKetersediaan kanal pengaduan (SP4N-LAPOR! & WBS) serta responsivitas tindak lanjut masukan.
U9Kualitas Sarana dan Prasarana3,18
79,54
BaikKenyamanan ruang tunggu, ruang konsultasi pengawasan, dan fasilitas pendukung pelayanan kantor.
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (Rata-Rata Tertimbang 9 Unsur)3,3483,41Mutu Pelayanan B (BAIK)
Pedoman Permenpan RB No. 14/2017

Tabel Interval Konversi Mutu Pelayanan

Kategori mutu dan kinerja unit pelayanan ditetapkan berdasarkan interval nilai konversi IKM (NRR Tertimbang × 25):

A

Kinerja Sangat Baik

Interval Konversi: 88,31 – 100,00

B

Kinerja BaikCapaian Saat Ini

Interval Konversi: 76,61 – 88,30

C

Kinerja Kurang Baik

Interval Konversi: 65,00 – 76,60

D

Kinerja Tidak Baik

Interval Konversi: 25,00 – 64,99

Komitmen Perbaikan Berkelanjutan

Rencana Tindak Lanjut Menuju Mutu A (Sangat Baik)

Hasil survei menjadi dasar evaluasi pimpinan Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang untuk memprioritaskan pembenahan pada tiga unsur dengan ruang peningkatan terbesar:

Prioritas Pembenahan • U9 • Skor 79,54

Peningkatan Kualitas Sarana & Ruang Konsultasi

Penataan kenyamanan ruang tunggu pelayanan tamu, penguatan privasi ruang Klinik Konsultasi & WBS, serta kelengkapan penunjuk arah layanan di Kantor Inspektorat Jl. Diponegoro No. 1.

Prioritas Pembenahan • U8 • Skor 81,15

Integrasi Informasi Kanal Pengaduan & Masukan

Penyediaan panduan terpadu tiga kanal pelaporan (SP4N-LAPOR!, WBS Irban Wilayah V, dan UPG Gratifikasi) pada portal resmi agar masyarakat lebih mudah memahami alur dan kepastian tindak lanjut.

Prioritas Pembenahan • U3 • Skor 81,92

Akselerasi Ketepatan Waktu Penyelesaian Layanan

Penajaman pemantauan standar waktu pelayanan (SLA) pada penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (1–3 hari kerja) serta tanggapan permohonan informasi PPID Pelaksana.

Baru Menerima Layanan Konsultasi atau Administrasi di Inspektorat?

Sampaikan saran, masukan, atau penilaian pelayanan Anda untuk membantu kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Kirim Saran & Masukan