Lewati ke konten utama
Standar Pelayanan SPBE • 100% Bebas Biaya (Rp0)

Katalog Layanan Pengawasan & Publik

Rincian standar pelayanan masyarakat, saluran integritas, aplikasi manajemen risiko perangkat daerah, pembinaan keuangan desa, serta layanan administrasi bebas temuan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang.

Maklumat Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang

“Kami Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar yang Ditetapkan secara Transparan, Objektif, Tepat Waktu, dan Bebas Pungutan (Rp0)”

Seluruh jajaran Auditor (JFA), Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD), dan Sekretariat menolak segala bentuk gratifikasi serta siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak menepati standar pelayanan ini.

Kelompok Layanan A

Layanan Masyarakat & Integritas Publik

Saluran partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik, pelaporan dugaan tindak pidana korupsi, pengendalian gratifikasi, serta akses keterbukaan informasi publik.

Logo SP4N-LAPOR!
Masyarakat UmumGratis (Rp0)

SP4N-LAPOR!

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Kanal pengaduan pelayanan publik nasional terintegrasi untuk menyampaikan aspirasi, keluhan layanan daerah, serta permintaan informasi secara daring, transparan, dan terlacak.

Standar Waktu Penyelesaian: Maks. 5 Hari Kerja (Koordinasi & Tanggapan Awal)

Cakupan & Keunggulan

  • Pelacakan Status Tindak Lanjut Real-Time
  • Terhubung Seluruh OPD Pemkab Sintang
  • Fitur Anonim & Rahasia Tersedia

Persyaratan Layanan

  • Identitas pelapor yang valid (atau memilih fitur Anonim pada portal)
  • Kronologi keluhan pelayanan publik yang jelas (lokasi, waktu, dan instansi terkait)
  • Lampiran foto atau dokumen bukti pendukung awal (jika ada)
Publik & Internal ASNGratis (Rp0)

Whistleblowing System (WBS)

Pengaduan Dugaan Korupsi & Pelanggaran Disiplin ASN

Saluran pelaporan khusus dugaan tindak pidana korupsi, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran disiplin ASN dengan jaminan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor.

Standar Waktu Penyelesaian: 7–14 Hari Kerja (Verifikasi & Telaah Substansi)

Cakupan & Keunggulan

  • Kerahasiaan Identitas Dijamin PP No. 43/2018
  • Ditangani Khusus Auditor Irban Wilayah V
  • Telaah Objektif Bebas Benturan Kepentingan

Persyaratan Layanan

  • Memenuhi unsur pengaduan 4W + 1H (Apa, Siapa, Kapan, Di mana, Bagaimana)
  • Bukti permulaan yang relevan (dokumen, rekaman, foto, atau saksi)
  • Kontak komunikasi aman untuk keperluan klarifikasi tambahan bila diperlukan
ASN, Pejabat & MitraGratis (Rp0)

Unit Pengendalian Gratifikasi

Pelaporan Penerimaan & Penolakan Gratifikasi (UPG)

Layanan konsultasi dan pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi bagi Penyelenggara Negara/ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang sesuai pedoman KPK RI.

Standar Waktu Penyelesaian: Maks. 7 Hari Kerja (Verifikasi & Penerusan UPG)

Cakupan & Keunggulan

  • Pelaporan Maksimal 30 Hari Kerja
  • Terintegrasi Pedoman GOL KPK RI
  • Mencegah Risiko Pidana Suap/Gratifikasi

Persyaratan Layanan

  • Formulir laporan penerimaan/penolakan gratifikasi yang diisi lengkap
  • Uraian kronologi pemberian, hubungan dengan pemberi, dan taksiran nilai barang/fasilitas
  • Dokumentasi objek gratifikasi (apabila barang diserahkan untuk verifikasi)
Masyarakat & Badan HukumGratis (Rp0)

PPID Pelaksana Inspektorat

Pelayanan Permohonan & Keterbukaan Informasi Publik

Layanan penyediaan Daftar Informasi Publik (berkala, serta-merta, tersedia setiap saat) dan permohonan informasi resmi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Standar Waktu Penyelesaian: Maks. 10 Hari Kerja (+7 Hari Perpanjangan)

Cakupan & Keunggulan

  • Akses Dokumen Akuntabilitas & Regulasi
  • Standar Tanggapan 10 + 7 Hari Kerja
  • Perlindungan Data Dikecualikan Sesuai UU KIP

Persyaratan Layanan

  • Salinan identitas sah pemohon (KTP untuk perorangan / Akta Pendirian untuk badan hukum)
  • Rincian informasi publik yang dimohonkan beserta tujuan penggunaan informasi
  • Mengajukan melalui meja layanan PPID Pelaksana atau surat elektronik resmi
Kelompok Layanan B

Layanan Perangkat Daerah, Pemerintah Desa & ASN

Fasilitasi penjaminan kualitas (quality assurance) dan konsultasi pembinaan (consulting) bagi seluruh OPD, 390+ pemerintah desa, serta aparatur sipil negara di Kabupaten Sintang.

Logo SIMAS EKO
Perangkat DaerahGratis (Rp0)

SIMAS EKO

Sistem Informasi Manajemen Risiko Perangkat Daerah

Platform digital resmi Inspektorat Kabupaten Sintang (Terbaik I OPD Innovation Award) untuk memetakan, menilai, dan memantau mitigasi risiko penyelenggaraan program perangkat daerah secara terintegrasi.

Standar Waktu Penyelesaian: 1–3 Hari Kerja (Verifikasi & Asistensi)

Ruang Lingkup Pembinaan

  • Digitalisasi Penilaian Risiko (Risk Register)
  • Pemantauan Rencana Tindak Pengendalian
  • Integrasi Maturitas SPIP Daerah

Persyaratan Berkas

  • Surat penunjukan Admin Manajemen Risiko dari Kepala Perangkat Daerah
  • Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) dan RKA Perangkat Daerah tahun berjalan
  • Kertas kerja identifikasi tujuan dan sasaran strategis OPD
OPD, Desa & ASNGratis (Rp0)

Klinik Konsultasi & Bebas Temuan

Asistensi Tata Kelola OPD/Desa & Surat Bebas Temuan

Layanan konsultasi pembinaan SPIP, evaluasi SAKIP, reviu perencanaan/LKPD, pengelolaan Siskeudes desa, serta penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan bagi ASN.

Standar Waktu Penyelesaian: 1–3 Hari Kerja (Setelah Berkas Lengkap)

Ruang Lingkup Pembinaan

  • Klinik Konsultasi SPIP, SAKIP & Siskeudes
  • Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan
  • Asistensi Kepatuhan LHKPN & LHKASN

Persyaratan Berkas

  • Surat permohonan resmi dari Kepala OPD / Camat / Kepala Desa (untuk konsultasi/bebas temuan)
  • Fotokopi SK Pangkat/Jabatan terakhir & identitas NIP (khusus Surat Bebas Temuan)
  • Bukti lunas/selesai kewajiban Tindak Lanjut / TPTGR apabila pernah tercatat
Pemerintah Desa & KecamatanGratis (Rp0)

Pembinaan Keuangan & Aset Desa

Asistensi Siskeudes & Pengawalan Akuntabilitas 390+ Desa

Layanan pembinaan, evaluasi tata kelola APBDes, penatausahaan aset desa, serta pendampingan teknis aplikasi Siskeudes guna mencegah penyimpangan pengelolaan Dana Desa.

Standar Waktu Penyelesaian: Sesuai Jadwal Klinik / Penugasan Irban Wilayah

Ruang Lingkup Pembinaan

  • Pendampingan Penatausahaan Siskeudes
  • Evaluasi Pertanggungjawaban APBDes
  • Pencegahan Temuan Berulang Pemerintahan Desa

Persyaratan Berkas

  • Surat permohonan fasilitasi/konsultasi dari Pemerintah Desa atau Camat setempat
  • Dokumen APBDes, buku kas umum, atau dokumen penatausahaan yang hendak dikonsultasikan
Pejabat Wajib Lapor & ASNGratis (Rp0)

Asistensi Kepatuhan LHKPN & LHKASN

Pendampingan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur

Layanan verifikasi administrasi internal, pemutakhiran daftar Wajib Lapor, serta pendampingan teknis pengisian e-LHKPN KPK dan pelaporan harta kekayaan aparatur Pemkab Sintang.

Standar Waktu Penyelesaian: 1–2 Hari Kerja (Asistensi Teknis)

Ruang Lingkup Pembinaan

  • Pemutakhiran Data Wajib Lapor Tahunan
  • Pendampingan Pengisian Portal e-LHKPN
  • Pemantauan Tingkat Kepatuhan 100% Tepat Waktu

Persyaratan Berkas

  • Terdaftar dalam Keputusan Bupati tentang Penetapan Wajib Lapor LHKPN/LHKASN
  • Dokumen pendukung ringkasan harta, rekening, dan kewajiban tahun pelaporan
Meja Pelayanan Terpadu Sekretariat

Layanan Tatap Muka & Konsultasi Korespondensi

Kunjungi meja pelayanan Sekretariat Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang di Jalan Diponegoro Nomor 1, Sintang, Kalimantan Barat 78611 (Senin – Kamis: 07.30 – 16.00 WIB; Jumat: 07.30 – 16.30 WIB) atau susun permohonan resmi secara daring.