Mukadimah Resmi
“Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera, Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata.”
Prinsip Pokok Pengawasan APIP
Pengawasan intern pemerintah bukan sekadar mencari kekeliruan, melainkan instrumen pembinaan preventif dan kolaboratif untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sintang.
Puji syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas amanah dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada kami sebagai pimpinan tertinggi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Di era dinamika tata kelola publik yang menuntut akuntabilitas tinggi, Inspektorat Kabupaten Sintang berkomitmen mentransformasikan peran pengawasan dari paradigma represif menuju peran strategis sebagai Trusted Advisor dan Quality Assurance. Kami memadukan ketegasan audit kepatuhan dengan pendekatan pendampingan dan konsultansi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga pemerintah desa.
Keberhasilan pengawalan akuntabilitas tidak terlepas dari keterbukaan data dan kolaborasi lintas sektoral. Melalui keterbukaan tindak lanjut hasil audit, penguatan integritas aparatur lewat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), sinergi intensif bersama BPK RI dan BPKP, serta pengawasan fisik langsung di lapangan, kami bertekad menjaga setiap program strategis daerah terlaksana tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Kami mengajak seluruh jajaran aparatur sipil negara dan masyarakat Kabupaten Sintang untuk bersama-sama membudayakan integritas, menjauhi praktik koruptif, serta memanfaatkan saluran pengaduan resmi SP4N-LAPOR! dan Whistleblowing System (WBS). Mari kita wujudkan birokrasi Sintang yang bersih, efektif, dan melayani dengan sepenuh hati.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sintang, Kalimantan Barat
Inspektur Kabupaten Sintang
Budi Purwanto, S.T., M.M., CGCAE
NIP. 19740430 199903 1 002
