Lewati ke konten utama
Saluran Integritas & Perlindungan Pelapor

Layanan Pengaduan Masyarakat, WBS & UPG

Pilih kanal pelaporan resmi sesuai substansi pengaduan Anda. Setiap laporan beritikad baik ditelaah secara profesional, objektif, bebas biaya (Rp0), dan dilindungi kerahasiaan identitasnya.

Tiga Saluran Resmi Terintegrasi

Pilih Kanal Pelaporan Sesuai Substansi

Ketepatan memilih saluran pengaduan mempercepat proses verifikasi dan distribusi penanganan kepada tim auditor maupun perangkat daerah yang berwenang.

Logo SP4N-LAPOR!
Gratis (Rp0)

SP4N-LAPOR!

Keluhan Pelayanan Publik Umum & Aspirasi Pembangunan Daerah

Gunakan kanal nasional ini apabila Anda mengalami kendala pelayanan publik sehari-hari, keterlambatan pengurusan administrasi, ketidakjelasan prosedur layanan, atau ingin menyampaikan saran pembangunan daerah.

Unit Penanganan:Admin Penghubung Pemkab Sintang & Perangkat Daerah Terkait
Standar Waktu / Ketentuan:Maks. 5 Hari Kerja (Verifikasi & Koordinasi Awal)

Ruang Lingkup Laporan:

  • Keluhan kualitas pelayanan administrasi pada OPD, kecamatan, puskesmas, atau sekolah
  • Ketidaksesuaian prosedur, jam pelayanan, atau fasilitas layanan publik daerah
  • Aspirasi, saran perbaikan kebijakan, dan permintaan klarifikasi layanan umum

Mekanisme Penyampaian:

  1. Akses portal daring www.lapor.go.id atau aplikasi mobile SP4N-LAPOR!
  2. Pilih klasifikasi "Pengaduan" atau "Aspirasi" dengan instansi tujuan Pemerintah Kabupaten Sintang
  3. Gunakan fitur "Anonim" atau "Rahasia" pada portal apabila diperlukan
Gratis (Rp0)

Whistleblowing System (WBS) APIP

Pelaporan Khusus Dugaan Korupsi, Pungli & Pelanggaran Disiplin ASN

Saluran rahasia bagi masyarakat maupun internal ASN yang mengetahui dan memiliki bukti awal dugaan tindak pidana korupsi, kecurangan anggaran daerah/desa, pungutan liar, atau pelanggaran disiplin berat aparatur Pemkab Sintang.

Unit Penanganan:Inspektur Pembantu Wilayah V (Pencegahan Korupsi & Investigasi)
Standar Waktu / Ketentuan:7 – 14 Hari Kerja (Verifikasi Unsur 4W+1H & Telaah Audit)

Ruang Lingkup Laporan:

  • Dugaan penyalahgunaan anggaran APBD, Dana Desa (APBDes), atau aset daerah
  • Pungutan liar (pungli), pemerasan, suap, atau persekongkolan pengadaan barang/jasa
  • Penyalahgunaan wewenang jabatan, benturan kepentingan, dan pelanggaran kode etik/disiplin ASN

Mekanisme Penyampaian:

  1. Kirim surat elektronik berlabel "[RAHASIA - WBS]" ke inspektorat@sintang.go.id disertai bukti permulaan
  2. Kirim surat tertutup bertuliskan "RAHASIA - WBS u.p. Inspektur Daerah / Irban Wilayah V" ke Jl. Diponegoro No. 1 Sintang 78611
  3. Tatap muka tertutup di Ruang Konsultasi Khusus Irban Wilayah V pada jam pelayanan kerja
Gratis (Rp0)

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Pelaporan Penerimaan atau Penolakan Gratifikasi Penyelenggara Negara

Fasilitasi bagi Pejabat/ASN Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak maupun penolakan pemberian dari pihak yang memiliki benturan kepentingan.

Unit Penanganan:Sekretariat UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang & KPK RI
Standar Waktu / Ketentuan:Wajib Dilaporkan Maks. 30 Hari Kerja Sejak Tanggal Penerimaan

Ruang Lingkup Laporan:

  • Pemberian uang, barang, rabat (diskon khusus), komisi, tiket perjalanan, atau fasilitas penginapan terkait jabatan
  • Bingkisan/parsel dari rekanan penyedia barang/jasa atau pihak yang sedang mengurus perizinan/pemeriksaan
  • Konsultasi batas kewajaran penerimaan dalam kedinasan sesuai Peraturan KPK tentang Pengendalian Gratifikasi

Mekanisme Penyampaian:

  1. Laporkan secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK RI di gol.kpk.go.id
  2. Atau sampaikan formulir laporan melalui Sekretariat UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang maksimal 30 hari kerja
  3. Pelaporan dalam batas 30 hari kerja membebaskan penerima dari ancaman pidana Pasal 12B UU Tipikor (Pasal 12C)
Standar Kelayakan Verifikasi Awal

Daftar Periksa Kualitas Laporan (4W + 1H)

Centang daftar periksa di bawah ini untuk memastikan laporan WBS Anda telah memuat informasi yang memadai sebelum dikirimkan kepada Auditor Irban Wilayah V. (Pemeriksaan ini berjalan 100% lokal di peramban Anda tanpa menyimpan data apa pun ke peladen).

Indikator Kelengkapan Unsur Laporan Anda0 dari 6 unsur terpenuhi
Tata Kelola Penanganan WBS

Penanganan Independen oleh Irban Wilayah V

Dalam struktur Inspektorat Tipe A Kabupaten Sintang, penanganan pengaduan korupsi dan investigasi dipisahkan dari pengawasan reguler kewilayahan agar bebas dari benturan kepentingan:

  1. 1

    Registrasi Terbatas & Pengamanan Identitas

    Identitas pelapor dipisahkan dari berkas substansi sebelum didisposisikan kepada tim penelaah.

  2. 2

    Telaah Kelayakan Substansi (7–14 Hari Kerja)

    Auditor Irban Wilayah V menguji kecukupan unsur 4W + 1H, kewenangan APIP, serta validitas bukti permulaan.

  3. 3

    Pemeriksaan Khusus / Audit Tujuan Tertentu

    Pengumpulan bukti audit di lapangan, permintaan keterangan pihak terkait, dan pengujian kerugian daerah.

  4. 4

    Rekomendasi Sanksi, TPTGR, atau Pelimpahan APH

    Penyampaian LHP kepada Bupati Sintang untuk penjatuhan sanksi disiplin, pengembalian kerugian, atau koordinasi Aparat Penegak Hukum.

Payung Hukum Nasional

Jaminan Perlindungan Hukum & Kerahasiaan Pelapor

Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang menjamin kerahasiaan penuh atas identitas setiap pelapor beritikad baik mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

PP Nomor 43 Tahun 2018

Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Menjamin hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi beserta kewajiban pejabat berwenang merahasiakan identitas pelapor.

UU Nomor 31 Tahun 2014

Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Pelapor beritikad baik (whistleblower) tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008

Keterbukaan Informasi Publik (Informasi yang Dikecualikan)

Identitas pelapor dan berkas pemeriksaan investigatif diklasifikasikan sebagai Informasi yang Dikecualikan secara mutlak sehingga tidak dapat diakses oleh pihak terlapor maupun publik.

Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Ketentuan Pelaporan Gratifikasi)

Ketentuan pidana gratifikasi Pasal 12B tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK / melalui UPG paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterima.

Alamat Pengiriman Surat Pengaduan Tertutup (Kotak Khusus WBS)

Kepada Yth. Inspektur Daerah Kabupaten Sintang u.p. Irban Wilayah V (RAHASIA - WBS)
Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat 78611.