Lewati ke konten utama

Sejarah

Sejarah dan Transformasi Inspektorat Kabupaten Sintang

Landasan Yuridis: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 • Wilayah Kerja: Bumi Senentang

Metamorfosis Paradigma Pengawasan
“Bertransformasi dari instrumen kontrol administratif yang sentralistik menjadi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang otonom, profesional, dan berorientasi pada penciptaan nilai tambah (value added).”

Akar Historis & Desentralisasi

Eksistensi lembaga pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang berakar kuat pada sejarah pembentukan Daerah Tingkat II Sintang melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. Seiring dinamika ketatanegaraan dan bergulirnya kebijakan desentralisasi di Indonesia, fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di "Bumi Senentang" terus mengalami pembaruan berkelanjutan.

Arsitektur Modern 2008

Pada fase awal otonomi daerah di pergantian milenium, penataan kerangka kelembagaan perangkat daerah dimulai melalui Peraturan Bupati Sintang Nomor 378 Tahun 2000 tanggal 29 Desember 2000. Penataan ini kian kokoh pasca-terbitnya PP No. 79 Tahun 2005 melalui Perbup No. 11 Tahun 2006 dan Perda No. 25 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peningkatan volume APBD serta pelimpahan urusan berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007 kemudian menuntut pemisahan fungsi pengawasan fungsional dari unit administratif Sekretariat Daerah, yang melahirkan nomenklatur dan arsitektur modern Inspektorat Kabupaten Sintang pada tahun 2008.

Ringkasan Jejak Langkah Historis

1959
Akar Historis

Pembentukan Daerah Tingkat II Sintang (UU No. 27/1959)

2008
Nomenklatur Modern

Kelahiran resmi SKPD Inspektorat Kabupaten Sintang

Tipe A
Klasifikasi Tertinggi

Technostructure Daerah beban kerja maksimal (Perda 7/2016)

Level 3
Kapabilitas APIP & SPIP

Tata kelola pengawasan berstandar terintegrasi nasional

Indikator Kinerja Utama (IKU)

Cetak Biru Capaian & Prestasi Strategis

Rangkuman capaian kinerja strategis, kapabilitas audit, akuntabilitas keuangan, dan inovasi tata kelola Inspektorat Kabupaten Sintang.

Sorotan Penyelamatan Keuangan Daerah

Transparansi Pemutakhiran Data Pengawasan

Sebanyak 2.285 temuan pengawasan lintas periode dipetakan secara terbuka dengan estimasi potensi penyelamatan kerugian keuangan daerah sebesar Rp14,3 Miliar.

Potensi PenyelamatanRp14,3 M2.285 Temuan Selesai Dipetakan
Standar Nasional

Kapabilitas APIP

Level 3 (Integrated)

Dipertahankan secara konsisten sesuai standar audit internal pemerintah Republik Indonesia.

No. Urut #1akuntabilitas
Terintegrasi

Maturitas SPIP

Level 3 (Terdefinisi)

Praktik sistem pengendalian intern pemerintah terintegrasi lintas seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Sintang.

No. Urut #2tata-kelola
Opini Tertinggi

Opini BPK RI (Historis)

8 Kali WTP Berturut-turut

Capaian akuntabilitas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) periode TA 2012 sampai dengan TA 2019.

No. Urut #3akuntabilitas
Paripurna

Tindak Lanjut Provinsi

100% Tuntas

Penyelesaian TLHP Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat secara menyeluruh dan paripurna (s.d. 2019).

No. Urut #4pengawasan
Lintas Dekade

Tindak Lanjut BPK RI

81,54% Tuntas Akumulatif

Progres penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan lintas dekade (rentang 1998 s.d. 2019).

No. Urut #5pengawasan
Juara 1 OPD 2024

Inovasi Tata Kelola

Peringkat I Innovation Award

Penghargaan OPD terinovatif tingkat Kabupaten Sintang tahun 2024 melalui platform digital SIMAS EKO.

No. Urut #6inovasi
Penyelamatan Aset Daerah

Transparansi Data & Penyelamatan Aset

2.285 Temuan Dipetakan (Rp14,3 Miliar)

Pemutakhiran terbuka temuan pengawasan lintas periode dengan potensi penyelamatan kerugian keuangan daerah sebesar Rp14,3 Miliar.

No. Urut #7inovasi
Lini Masa Transformasi

Evolusi Kelembagaan & 4 Fase Transformasi

Perjalanan metamorfosis regulasi, struktur organisasi, dan perluasan mandat pengawasan di Kabupaten Sintang dari masa ke masa.

2000 – 2007

Fase Transisi Otonomi Daerah

Peletakan fondasi kelembagaan perangkat daerah era awal reformasi otonomi.

Dasar Regulasi:
Perbup No. 378/2000Perbup No. 11/2006Perda No. 25/2006
2008 – 2015

Konsolidasi SKPD Inspektorat Daerah

Pemisahan fungsional dari Setda dan pengukuhan entitas SKPD pengawas mandiri.

Dasar Regulasi:
Perda No. 2/2008Perbup No. 30/2008
2016 – 2018

Reklasifikasi Tipologi Tertinggi (Tipe A)

Kenaikan status kelembagaan level puncak dengan kompetensi auditor fungsional.

Dasar Regulasi:
Perda No. 7/2016Perbup No. 110/2016Perbup No. 81/2017
2019 – 2026

Independensi & Digitalisasi APIP

Perluasan peran investigatif, digitalisasi manajemen risiko, dan pengawasan preventif.

Dasar Regulasi:
PP No. 72/2019Perbup No. 62/2019Perbup No. 84/2019Perbup No. 123/2021
Tonggak Sejarah (Milestones)

Momen Krusial & Titik Tolak Regulasi

Pilih filter era di bawah untuk meninjau tonggak regulasi secara tematik.

29 Desember 2000Fondasi Awal
Momen #1

Penataan Awal Era Otonomi Daerah

Penerbitan Peraturan Bupati Sintang Nomor 378 Tahun 2000 yang meletakkan dasar pengaturan organisasi perangkat daerah pada fase awal desentralisasi.

Fokus & Capaian Kebijakan:
  • Awal penataan organisasi perangkat daerah
  • Transisi desentralisasi pemerintahan lokal
Rujukan Hukum:Perbup Sintang No. 378 Tahun 2000
Tahun 2006Harmonisasi Keuangan
Momen #2

Harmonisasi Pengawasan & Pengelolaan Keuangan Daerah

Penerbitan Peraturan Bupati Sintang Nomor 11 Tahun 2006 tentang kerangka pengawasan daerah yang berjalan beriringan dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai tindak lanjut amanat PP Nomor 79 Tahun 2005.

Fokus & Capaian Kebijakan:
  • Penyelarasan kerangka pengawasan daerah
  • Sinkronisasi tata kelola APBD sesuai regulasi nasional
Rujukan Hukum:PP No. 79 Tahun 2005Perbup Sintang No. 11 Tahun 2006Perda Sintang No. 25 Tahun 2006
Tahun 2008Nomenklatur Modern
Momen #3

Pembentukan Nomenklatur Resmi Inspektorat Kabupaten Sintang

Melalui Perda Kab. Sintang No. 2 Tahun 2008 dan Perbup No. 30 Tahun 2008, Inspektorat resmi dikukuhkan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) unsur penunjang pemerintah daerah di bidang pengawasan. Struktur awal terdiri dari Inspektur, Sekretariat (3 Subbagian: Perencanaan, Evaluasi & Pelaporan, Umum & Kepegawaian), serta 3 Inspektur Pembantu (Irban) berbasis rumpun entitas pengawasan.

Fokus & Capaian Kebijakan:
  • Pemisahan resmi dari unit administratif Sekretariat Daerah
  • Struktur awal: 1 Sekretariat (3 Subbag) & 3 Irban
  • Status SKPD unsur penunjang urusan pengawasan
Rujukan Hukum:Perda Sintang No. 2 Tahun 2008Perbup Sintang No. 30 Tahun 2008
22 Juli 2011Penegakan TP-TGR
Momen #4

Mandat Penegakan TP-TGR dan Pengamanan Aset Daerah

Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Keuangan dan Barang Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Fokus & Capaian Kebijakan:
  • Otoritas penegakan ganti rugi keuangan daerah
  • Pengawasan sistematis aset & Barang Milik Daerah (BMD)
Rujukan Hukum:Perda Sintang No. 7 Tahun 2011Perda Sintang No. 8 Tahun 2011
Tahun 2012Evaluator LAKIP
Momen #5

Otoritas Evaluator Tunggal Akuntabilitas Kinerja (LAKIP)

Penerbitan Peraturan Bupati Sintang Nomor 42 Tahun 2012 yang menetapkan Inspektorat sebagai institusi tunggal yang berwenang melakukan evaluasi atas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Fokus & Capaian Kebijakan:
  • Institusi tunggal evaluator akuntabilitas kinerja SKPD
  • Pondasi awal pengawalan opini WTP BPK RI berturut-turut
Rujukan Hukum:Perbup Sintang No. 42 Tahun 2012
Tahun 2015Pengendali Gratifikasi
Momen #6

Perluasan Mandat Kuasi-Yudisial dan Pengendalian Integritas

Penguatan fungsi penegakan ganti rugi melalui Perbup No. 3 Tahun 2015 tentang Hukum Acara Sidang Majelis Pertimbangan TGR dan Keputusan Bupati No. 700/1365/KEP-ITKAB/2015. Di tahun yang sama, Inspektorat menerima mandat sebagai Unit Pengendali Gratifikasi (Perbup No. 8/2015) serta pengawas dan auditor dana BOSDA (Perbup No. 82/2015).

Fokus & Capaian Kebijakan:
  • Pelaksanaan Sidang Majelis Pertimbangan TGR kuasi-yudisial
  • Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)
  • Mandat audit kepatuhan dana BOSDA daerah
Rujukan Hukum:Perbup No. 3 Tahun 2015Kepbup No. 700/1365/KEP-ITKAB/2015Perbup No. 8 Tahun 2015Perbup No. 82 Tahun 2015
30 Desember 2016Klasifikasi Tipe A
Momen #7

Peningkatan Klasifikasi Menjadi Inspektorat Tipe A

Melalui Perda No. 7 Tahun 2016 serta aturan pelaksana Perbup No. 110 Tahun 2016, Inspektorat Kabupaten Sintang resmi ditetapkan sebagai Inspektorat Tipe A. Klasifikasi tertinggi ini didasarkan pada beban kerja pengawasan, luas wilayah geografis, jumlah penduduk, dan besaran APBD, sekaligus mengukuhkan peran strategis Inspektorat sebagai technostructure daerah.

Fokus & Capaian Kebijakan:
  • Klasifikasi beban kerja tertinggi (Tipe A)
  • Peran resmi sebagai Technostructure Daerah
  • Penguatan kelembagaan Auditor (JFA) dan P2UPD
Rujukan Hukum:Perda Sintang No. 7 Tahun 2016Perbup Sintang No. 110 Tahun 2016
Tahun 2019 – 2021Independensi APIP
Momen #8

Penguatan Independensi APIP dan Pembentukan 5 Irban

Merespons PP No. 72 Tahun 2019, Inspektorat Kabupaten Sintang menjadi salah satu institusi pengawas daerah tercepat yang mengoperasionalkan 5 (lima) Inspektur Pembantu, termasuk unit khusus pencegahan korupsi dan investigasi, serta menerapkan mekanisme konsultasi tertulis kepada Gubernur Kalimantan Barat dalam pengangkatan Inspektur.

Fokus & Capaian Kebijakan:
  • Operasionalisasi 5 Irban (termasuk Irban Investigasi & Khusus Korupsi)
  • Mekanisme independensi pengangkatan via konsultasi tertulis Gubernur
  • Pengawasan perencanaan keuangan elektronik berbasis SiMRAL
Rujukan Hukum:PP No. 72 Tahun 2019Perbup Sintang No. 62 Tahun 2019Perbup Sintang No. 84 Tahun 2019Perbup Sintang No. 123 Tahun 2021
Mei & Agustus 2024Inovasi SIMAS EKO
Momen #9

Peluncuran Inovasi SIMAS EKO & Raihan Innovation Award

Peluncuran aplikasi manajemen risiko digital SIMAS EKO pada Mei 2024 guna mengintegrasikan pengendalian intern di seluruh perangkat daerah. Inovasi ini mengantarkan Inspektorat meraih Peringkat Pertama OPD Peraih Innovation Award 2024 tingkat Kabupaten Sintang pada Agustus 2024.

Fokus & Capaian Kebijakan:
  • Peluncuran aplikasi manajemen risiko digital SIMAS EKO
  • Peringkat I OPD Peraih Innovation Award 2024 Kabupaten Sintang
  • Fasilitasi pemeriksaan perdana PAD oleh BPK Perwakilan Kalbar
November 2025 – Juni 2026Transparansi Data
Momen #10

Era Transparansi Data & Pengawasan Preventif-Kolaboratif

Penyelenggaraan Gelar Pengawasan dan Pemutakhiran Data pada 27 November 2025 yang membedah secara transparan 2.285 temuan pengawasan lintas periode dengan potensi penyelamatan kerugian daerah sebesar Rp14,3 Miliar beserta reward SAKIP bagi OPD. Diikuti pelantikan Inspektur definitif hasil seleksi terbuka pada 26 Mei 2026 serta penguatan pendampingan pengadaan desa dan Zona Integritas.

Fokus & Capaian Kebijakan:
  • Gelar Pengawasan bedah 2.285 temuan lintas periode
  • Penyelamatan potensi kerugian keuangan daerah Rp14,3 Miliar
  • Pelantikan Inspektur Definitif hasil open bidding (26 Mei 2026)
  • Pendampingan tata kelola desa & asistensi Zona Integritas (WBK)
Matriks Evolusi Regulasi

Komparasi Kelembagaan & Dasar Hukum

Tabel perbandingan komprehensif mengenai perkembangan dasar hukum, kedudukan kelembagaan, dan komposisi organisasi Inspektorat Kabupaten Sintang dari masa ke masa.

PeriodeInstrumen Regulasi UtamaKedudukan & KlasifikasiStruktur Inti & Mandat Strategis
2000 – 2007
  • Perbup No. 378 Tahun 2000
  • Perda No. 25 Tahun 2006
  • Perbup No. 11 Tahun 2006
Unit pengawasan internal daerah masa awal desentralisasi.Pengawasan administratif penyelenggaraan pemerintahan daerah dan transisi pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat PP No. 79 Tahun 2005.
2008 – 2010
  • Perda No. 2 Tahun 2008
  • Perbup No. 30 Tahun 2008
SKPD Unsur Penunjang Pemerintah Daerah di bidang pengawasan.Dipimpin Inspektur (bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda); 1 Sekretariat (3 Subbag) dan 3 Inspektur Pembantu (Irban) berbasis rumpun entitas (Kesekretariatan/Kecamatan/Desa; Dinas/Lembaga Teknis; Pengawasan Khusus & Evaluasi Kerja).
2011 – 2015
  • Perda No. 7 Tahun 2011
  • Perbup No. 42 Tahun 2012
  • Perbup No. 3 Tahun 2015
  • Perbup No. 8 Tahun 2015
  • Perbup No. 82 Tahun 2015
SKPD Pengawas Fungsional & Koordinator Akuntabilitas Internal.Perluasan kewenangan mencakup pemeriksaan TP-TGR dan hukum acara Majelis Pertimbangan TGR, evaluator tunggal LAKIP SKPD, penanganan gratifikasi, serta pengawasan dana BOSDA.
2016 – 2018
  • Perda No. 7 Tahun 2016
  • Perbup No. 110 Tahun 2016
  • Perbup No. 81 Tahun 2017
Inspektorat Kabupaten Tipe A (Technostructure Daerah).Peningkatan tipologi ke level tertinggi (Tipe A) berdasarkan variabel beban kerja wilayah dan besaran APBD; penguatan skema kerja Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dan P2UPD.
2019 – 2026
  • PP No. 72 Tahun 2019
  • Perbup No. 62 Tahun 2019
  • Perbup No. 84 Tahun 2019
  • Perbup No. 123 Tahun 2021
Inspektorat Kabupaten Tipe A dengan Independensi Diperkuat.Ekspansi struktur menjadi 5 Inspektur Pembantu (Irban); pengawasan perencanaan/keuangan berbasis digital (SiMRAL & SIMAS EKO); prosedur pengangkatan Inspektur melalui konsultasi tertulis kepada Gubernur Kalimantan Barat.
Warisan Kepemimpinan

Periodisasi Pejabat Inspektur & Jejak Pengabdian

Kesinambungan pembangunan kapabilitas pengawasan di Kabupaten Sintang tercermin dari rekam jejak para pejabat Inspektur yang memimpin institusi sejak era konsolidasi modern.

ARInspektur
ca. 2009 – Agustus 2012

Dra. Ardatin

Inspektur Definitif (Periode I)

"Peletakan fondasi kelembagaan modern SKPD Inspektorat pasca-pemisahan dari Sekretariat Daerah."

Fokus Kebijakan & Capaian Kunci:

  • Konsolidasi awal SOTK Inspektorat berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2008 & Perbup No. 30 Tahun 2008
  • Harmonisasi standar pelayanan publik (UU No. 25 Tahun 2009) bersama instansi vertikal
  • Peletakan fondasi regulasi penegakan TP-TGR 2011 dan regulasi evaluasi tunggal LAKIP 2012
Inspektorat Kabupaten SintangJejak Pengabdian
ABInspektur
1 September 2012 – 31 Juli 2020

Apolonaris Biong

Inspektur Definitif (Purna Tugas TMT 5 Agustus 2020)

"Era keemasan pencapaian akuntabilitas WTP 8 kali berturut-turut serta Kapabilitas APIP & Maturitas SPIP Level 3."

Fokus Kebijakan & Capaian Kunci:

  • Pencapaian Kapabilitas APIP Level 3 & Maturitas SPIP Level 3
  • Pengawalan Opini BPK RI WTP 8 kali berturut-turut (2012–2019)
  • Penyelesaian TLHP Inspektorat Provinsi Kalbar 100% tuntas
  • Penyelesaian TLHP BPK RI lintas dekade (1998–2019) sebesar 81,54%
  • Integrasi sistem pengaduan nasional LAPOR-SPAN dan kerja sama Aparat Penegak Hukum (APH)
  • Predikat Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI 2019
  • Kesiapan operasional kelembagaan 5 Irban sesuai amanat PP No. 72 Tahun 2019
Inspektorat Kabupaten SintangJejak Pengabdian
ARInspektur
ca. Agustus 2020 – Pertengahan/Akhir 2025

Dra. Ardatin

Inspektur Definitif (Periode II)

"Akselerasi transformasi digital pengawasan melalui SIMAS EKO dan penguatan indikator anti-korupsi nasional."

Fokus Kebijakan & Capaian Kunci:

  • Peluncuran aplikasi manajemen risiko SIMAS EKO (Mei 2024)
  • Peraih Peringkat I OPD Innovation Award Kabupaten Sintang 2024
  • Pemeliharaan berkelanjutan Kapabilitas APIP & Maturitas SPIP Level 3
  • Penguatan indikator pencegahan korupsi nasional (MCP KPK, SPI KPK, IPKD)
  • Fasilitasi pemeriksaan perdana Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh BPK Perwakilan Kalbar (2024)
Inspektorat Kabupaten SintangJejak Pengabdian
BPInspektur
Akhir 2025 – 26 Mei 2026 (Plt.); 26 Mei 2026 – Sekarang (Definitif)

Budi Purwanto, S.T., M.M.

Plt. kemudian Definitif Hasil Seleksi Terbuka (Open Bidding)

"Era transparansi data terbuka, penyelamatan kerugian daerah Rp14,3 Miliar, reward SAKIP, dan pengawasan preventif desa."

Fokus Kebijakan & Capaian Kunci:

  • Transparansi pemutakhiran data pengawasan: bedah 2.285 temuan dan potensi penyelamatan kerugian daerah Rp14,3 Miliar
  • Penerapan skema reward OPD berbasis evaluasi akuntabilitas kinerja (SAKIP)
  • Penguatan paradigma pembinaan preventif kolaboratif bagi seluruh perangkat daerah
  • Pendampingan intensif tata kelola pengadaan barang dan jasa serta keuangan tingkat desa
  • Akselerasi asistensi Zona Integritas (WBK) pada unit pelayanan publik strategis
Inspektorat Kabupaten SintangJejak Pengabdian
Kaderisasi Birokrasi Daerah

Pusat Kaderisasi Kepemimpinan (Talent Pool)

Selain mencetak capaian pengawasan internal, Inspektorat Kabupaten Sintang juga terbukti berperan sebagai pusat kaderisasi kepemimpinan birokrasi daerah. Pada momentum pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2026, dua pejabat karier internal Inspektorat berhasil lulus seleksi terbuka dan dipercaya memimpin Organisasi Perangkat Daerah teknis:

Agustinus Yulianto, S.E.

Pelantikan JPT Pratama 2026

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang

Pejabat karier internal Inspektorat yang lulus seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Sampe Ritongga

Pelantikan JPT Pratama 2026

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sintang

Pejabat karier internal Inspektorat yang dipercaya memimpin institusi teknis pelayanan keselamatan daerah.

Arsitektur Kontemporer

Menuju Trusted Advisor & Sistem Peringatan Dini

Pusat komando pengawasan di Jalan Diponegoro Nomor 1, Sintang, Kalimantan Barat yang membantu Bupati Sintang dalam membina dan mengawasi perangkat daerah serta 390+ pemerintahan desa.

Paradigma Konvensional (Masa Lalu)
Pendekatan Reaktif (Watchdog)

Fokus pada pencarian kesalahan administratif secara kuratif.

Transformasi
Paradigma Kontemporer (Kini & Masa Depan)
Penasihat Terpercaya (Trusted Advisor)

Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) yang memberi nilai tambah.

Trilogi Prinsip Kerja Kelembagaan

Objektif

Menyajikan temuan dan rekomendasi berdasarkan fakta audit, standar akuntansi, dan ketentuan perundang-undangan tanpa keberpihakan.

Akuntabel

Setiap proses audit, reviu, dan pembinaan dapat dipertanggungjawabkan kualitas mutunya kepada pimpinan dan masyarakat.

Kolaboratif

Bermitra aktif dengan seluruh OPD, instansi vertikal, APH, dan pemerintah desa untuk menciptakan solusi perbaikan tata kelola.

Tiga Pilar Strategis Mandat Pengawasan

Landasan operasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

01

Pengawasan Intern Berbasis Risiko dan Kinerja

Audit Ketaatan, Kinerja & Evaluasi SAKIP

Penyelenggaraan audit ketaatan, audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu laporan keuangan daerah (LKPD), serta evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) guna memastikan efisiensi dan efektivitas belanja publik di setiap perangkat daerah.

Ruang Lingkup Operasional:
  • Audit Kinerja & Kepatuhan Belanja Publik
  • Reviu Laporan Keuangan Daerah (LKPD)
  • Evaluasi Akuntabilitas Kinerja SKPD (SAKIP)
  • Pengamanan Aset dan Pengelolaan Belanja Modal
Pilar #1Inspektorat Sintang
02

Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi Terpadu

8 Area Intervensi MCP KPK, SPI & SIMAS EKO

Koordinasi lintas sektor dalam pemenuhan delapan area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, perluasan partisipasi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, peningkatan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD), serta pengendalian gratifikasi dan manajemen risiko kecurangan (fraud) melalui pemanfaatan aplikasi SIMAS EKO dan SiMRAL.

Ruang Lingkup Operasional:
  • Pemenuhan 8 Area Intervensi MCP KPK
  • Survei Penilaian Integritas (SPI) & Indeks IPKD
  • Aplikasi Manajemen Risiko Digital SIMAS EKO
  • Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) & Whistleblowing
Pilar #2Inspektorat Sintang
03

Pembinaan, Konsultansi & Zona Integritas

Asistensi WBK/WBBM & Pendampingan Desa

Pendampingan intensif melalui Tim Penilai Internal (TPI) Bidang III Inspektorat dalam mengawal pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada unit-unit pelayanan publik strategis—seperti RSUD Ade Muhammad Djoen, DPMPTSP, dan satuan pendidikan—serta penerjunan Fungsional Auditor secara langsung untuk membina tata cara pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan di tingkat pemerintahan desa.

Ruang Lingkup Operasional:
  • Tim Penilai Internal (TPI) Zona Integritas Menuju WBK
  • Pendampingan Unit Strategis: RSUD AM Djoen & DPMPTSP
  • Penerjunan Fungsional Auditor Pembina Desa
  • Klinik Konsultansi Pengadaan Barang & Jasa Desa
Pilar #3Inspektorat Sintang

Komitmen Pengawalan Integritas Bumi Senentang

"Melalui kesinambungan sejarah, ketegasan regulasi, dan inovasi pengawasan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, Inspektorat Kabupaten Sintang berkomitmen penuh untuk terus mengawal terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi demi kemajuan masyarakat di Bumi Senentang."