
Konsistensi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemerintah Kabupaten Sintang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian ini merupakan wujud nyata komitmen pimpinan daerah bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyelenggarakan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan patuh terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peran Penjaminan Kualitas oleh APIP
Sebagai aparat pengawas intern, Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang menjalankan serangkaian tahapan pengawalan ketat sebelum LKPD diserahkan kepada BPK RI:
- Reviu RKA-SKPD dan Perubahan Anggaran untuk memastikan kesesuaian perencanaan dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pendampingan Penatausahaan Aset dan Keuangan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta 24 BLUD fasilitas kesehatan daerah.
- Reviu LKPD Berjenjang oleh tim auditor fungsional guna mendeteksi dan mengoreksi potensi salah saji material lebih dini.
- Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK agar temuan administratif maupun kepatuhan tahun sebelumnya terselesaikan secara tuntas.
Komitmen Perbaikan Berkelanjutan
Inspektorat Kabupaten Sintang menegaskan bahwa raihan Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan standar dasar akuntabilitas yang harus diiringi dengan peningkatan kualitas belanja publik dan kemanfaatan program pembangunan bagi masyarakat luas.