
Penguatan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Desa
Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang menyelenggarakan kegiatan fasilitasi dan pendampingan teknis mengenai tata cara Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Desa bagi seluruh jajaran aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Sintang pada 23 April 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja desa secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Auditor Inspektorat Kabupaten Sintang hadir secara langsung sebagai narasumber utama untuk memberikan bimbingan teknis serta membedah pedoman pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Tahapan dan Peran Pelaksana Pengadaan di Desa
Dalam pemaparannya, tim auditor menekankan bahwa keberhasilan tata kelola PBJ di desa sangat bertumpu pada kepatuhan terhadap siklus pengadaan yang terencana dan peran aktif pelaksana teknis di lapangan:
- Perencanaan dan Persiapan Terpadu — penyusunan dokumen perencanaan kebutuhan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta penetapan metode pengadaan (swakelola maupun penyedia) yang selaras dengan prioritas musyawarah desa.
- Optimalisasi Peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) — penguatan integritas dan kompetensi TPK mulai dari seleksi penyedia lokal, pencatatan penerimaan hasil pekerjaan, hingga penyusunan berita acara serah terima secara cermat.
- Kerapian Administrasi Pertanggungjawaban (SPJ) — standardisasi kelengkapan bukti transaksi, faktur perpajakan, dan laporan pertanggungjawaban fisik guna meminimalisasi potensi temuan administratif pada saat pengawasan reguler APIP.
- Transparansi dan Pengawasan Masyarakat — publikasi rencana serta realisasi kegiatan melalui papan informasi desa dan musyawarah terbuka sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan pencegahan dini penyimpangan keuangan desa.
Mendorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Bersih dan Berkelanjutan
Pendampingan berkala ini merupakan wujud nyata peran preventif dan pembinaan (consulting partner) yang dijalankan Inspektorat Kabupaten Sintang. Dengan pemahaman regulasi yang utuh, aparatur pemerintah desa diharapkan mampu merealisasikan pembangunan desa secara efektif, terhindar dari permasalahan hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi peningkatan taraf hidup masyarakat desa se-Kecamatan Sintang.
Informasi & Rujukan Sumber Resmi
- Instansi / Lokasi: Kantor Camat Sintang, Kabupaten Sintang
- Publikasi Resmi: Portal Berita Senentang (senentang.sintang.go.id)
- Verifikasi Konten: Publikasi Resmi Dokumentasi Pengawasan dan Pembinaan Pemerintah Kabupaten Sintang
Berita Terkait

Gelar Pengawasan Daerah: Penguatan Tindak Lanjut Temuan dan Inovasi Manajemen Risiko SIMAS EKO

Sosialisasi Indikator MCP KPK Pokja Penganggaran dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Bersama Inspektorat Kabupaten Sintang
